Teori Upah (tawar menawar
dan standar hidup)
1. Teori Kompensasi Ekonomi
Pasar
Teori ekonomi pasar adalah penciptaan suatu harga upah atau bayaran yang
didasarkan atas kekuatan tawar-menawar negosiasi atau negoisasi antara para
pekerja, pegawai, karyawan, buruh, dsb dengan pihak manajemen perusahaan.
2. Teori Kompensasi Standar
Hidup
Teori
standar hidup adalah suatu sistem kompensasi di mana upah atau gaji ditentukan
dengan menyesuaikan dengan standar hidup layak di mana para pekerja dapat
menikmati hidup dengan damai, mana, tentram dan sejahtera mencakup jaminan
pensiun di hari tua, tabungan, pendidikan, tempat tinggal, transportasi dan
lain sebagainya.
Pengertian Upah, Gaji, Bonus, dan Kompensasi
Upah adalah hak pekerjaan atau buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesempatan atau peraturan perundangan-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh.
Gaji adalah suatu bentuk
pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang
dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Dari sudut
pandang pelaksanaan bisnis, gaji dapat dianggap sebagai biaya yang dibutuhkan
untuk mendapatkan sumber daya manusia untuk menjalankan
operasi, dan karenanya disebut dengan biaya personel atau biaya gaji. Dalam akuntansi,
gaji dicatat dalam akun gaji.
Bonus adalah kompensasi tambahan
yang diberikan kepada seorang karyawan yang nilainya di atas gaji normalnya. Bonus bisa
digunakan sebagai penghargaan terhadap pencapaian tujuan-tujuan spesifik yang
ditetapkan oleh perusahaan, atau untuk dedikasinya kepada perusahaan.
Kompensasi adalah semua pendapatan yang
berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan
sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan (Malayu S.P.
Hasibuan, 2002:54). Kompensasi berbentuk uang, artinya gaji dibayar dengan
sejumlah uang kartal kepada karyawan yang bersangkutan. Kompensasi berbentuk
barang, artinya gaji dibayar dengan barang.
Pengertian Outsourcing, motivasi, job description,
separation
Bila merujuk pada
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai
penyediaan jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.
Dalam dunia Psikologi Industri, tercatat karyawan outsourcing adalah karyawan
kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing.
Motivasi adalah proses yang
menjelaskan intensitas, arah, dan ketekunan seorang individu untuk
mencapai tujuannya. Tiga elemen utama dalam definisi ini diantaranya adalah
intensitas, arah, dan ketekunan.
Job description merupakan panduan dari
perusahaan kepada karyawannya dalam menjalankan tugas. Semakin jelas job
description yang diberikan, maka semakin mudah bagi karyawan untuk melaksanakan
tugas sesuai dengan tujuan perusahaan. Job
description adalah bagian penting dari sistem pengembangan SDM. Ibarat
navigator, job desc adalah peta yang menentukan arah, kemana harus berbelok,
berapa kecepatan yang diperlukan dan seterusnya.
PHK (separation) adalah pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Definisi di
atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK
dapat terjadi karena bermacam sebab.
Kegiatan
manajemen produksi untuk mengurangi efek polusi
1.
Amerika Serikat memberlakukan
undang-undang mengenai penyertaan laporan Analisis Dampak Lingkungan untuk
proyek-proyek besar berlaku 1 Januari 1969, yaitu National Environtmental
Policy Act ( NEPA ), yang merupakan reaksi atas kerusakan lingkungan
akibat pencemaran pestisida, limbah industri, rusaknya habitat tumbuhan dan
hewan langkah.
2.
Indonesia memberlakukan
undang-undang No. 4 Tahun 182 tetang Ketentuan-Ketentuan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 1986
yang berlaku 5 Juni 1987.
3.
Tahun 1994 diterbitkan keputusan
Mentri Negara Lingkungan Hidup, yaitu KEP-12/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Umum
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup ( UPL ). Kemudian terbit lagi Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999 tetang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ). Jenis rencana
usaha dan kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL diputuskan oleh
Mntri Lingkungan Hidup pada PP No. 17 Tahun 2001.
4.
Masyarakat dunia telah memikirkan
secara bersamaan mengenai isu kerusakan lingkungan hidup pada Konferensi
Tingkat Tinggi ( KTT ) Manusia dan Lingkungan di Stockholm tahun 1972. Pada
tahun 1992 di Rio de Janeiro dilakukan KTT Bumi yang berisi tentang lingkungan
dan pembangunan, dimana kerusakan lingkungan disebabkan pembangunan yang tidak
berkelanjutan. Kemudian pada tahun 2002 dilakukan KTT Pembangunan
Berkelanjutan [ World Summit on Sustainable Dvelopment (
WSSD ) ] di Johannesburg yang menghasilkan Agenda 21, yang kemudian
menghasilkan kesepakatan rencana tindak kegiatan yang disepakati dunia untuk
memecahkan masalah lingkungan dan pembanguna dengan fokusnya yaitu air, energi,
kesehatan, pertanian, dan keanekaragaman hayati harus peduli terhadap lingkungannya.
Tindakan yang diambil pimpinan perusahaan agar
pesanan pelanggan dapat dilayani tepat waktu
o Pengawasan Pesanan (Order
Control)
Pengawasan pesanan biasanya digunakan dalam proses
produksi terputus-putus (intermittent procces). Tujuan utama
pengawasan pesanan adalah mengerjakan dan menyelesaikan suatu pesanan tertentu.
Seluruh pekerjaan terdiri dari kumpulan pekerjaan, merupakan suatu pesanan.
Pesanan ini dapat dari pembeli atau bagian yang mengurus persediaan.
Jadi yang dimaksud dengan order kontrol yaitu
pengawasan produksi yang dilakukan terhadap produk yang dikerjakan sehingga
produk tersebut sesuai dengan keinginan pemesan, baik mengenai bentuk, jenis
dan kualitasnya
o Pengawasan Arus (Flow
Control)
Pengawasan arus yaitu pengawasan produksi yang
dilaukan terhadap arus kerja, sehingga dapat menjamin kelancaran proses
pengerjaan.
Jenis pengawasan ini digunakan dalam produksi yang
terus menerus dalam pabrik. Tujuan utama pengawasan ini adalah mengusahakan
agar tercapai tingkat hasil yang konstan setiap jamnya.
Daftar Pustaka :